(1)
Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai akibat adanya pengembalian pita cukai dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai.
(2)
Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau menghentikan kegiatan usahanya dan tidak lagi melakukan penebusan pita cukai, maka kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan permohonan pengembalian.
(3)
Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau terdaftar dan diproses sesuai dengan tatacara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.