(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri dipungut dan disetor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau, termasuk sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bersamaan pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai dengan cara penyetoran tunai kepada Bank Persepsi dengan Surat Setoran Pajak.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya.
(4)
Untuk menetapkan jumlah yang disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau dapat memperhitungkan:
a.
Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum masa dilakukan penebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
b.
Nilai Pajak Pertambahan Nilai atas pita cukai yang dikembalikan.
(5)
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995.
(6)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penelitian dan konfirmasi kemudian atas kebenaran Pajak Masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang terhutang atas penyerahan hasil tembakau yang harus disetor.
(7)
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.