:
Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku:
1.
berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan pembuatan Kode
Billing
dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
2.
bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode
Billing
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
3.
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4.
diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.