Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKUSEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLINGDALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku: 1. berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; 2. bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA; 3. melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau 4. diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.