:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
3.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
4.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
5.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
6.
Direktur Jenderal Perbendaharaan
7.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
8.
Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
@timtkb/liendza, 15/07/2016
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.