Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan. 2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 3. SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPn BM on line. 4. Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai adalah tempat tinggal atau kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Administrasi Penjualan adalah Pencatatan mengenai kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang merupakan hasil kegiatan usaha maupun bukan hasil kegiatan usahanya kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan. 6. Administrasi Pembelian adalah Pencatatan mengenai kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan usahanya, kecuali kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash). 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha akan dipusatkan dan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.