PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Dalam Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b.
Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
c.
Tanggal dimulainya pemusatan;
d.
Melampirkan fotocopy serta memperlihatkan yang asli, berita acara penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) untuk masa pajak dari tempat yang akan dilakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat:
a.
Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b.
Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
c.
Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan; dan
d.
Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.