Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENETAPAN NILAI STIKER TANDA LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K) DAN JENIS LASER DISC KARAOKE (LD.K) DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) ditetapkan sebagai berikut : a. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 500,- (lima ratus rupiah) per kopi kaset. b. Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi kaset. c. Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 400,- (empat ratus rupiah) per kopi kaset. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) ditetapkan sebagai berikut : a. Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per kopi compact disc. b. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per kopi compact disc. (3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K): a. Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke. b. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke. (4) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis laser disc karaoke (LDK) ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi laser disc karaoke. (5) Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke, atau laser disc karaoke.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.