PENETAPAN NILAI STIKER TANDA LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K) DAN JENIS LASER DISC KARAOKE (LD.K) DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER
(1)
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah :
a.
Kaset lagu berbahasa Indonesia yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
b.
Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia;
(2)
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b adalah :
a.
Kaset lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
b.
Kaset lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
c.
Kaset pelajaran bahasa asing.
(3)
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c adalah :
a.
Kaset Lagu berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia,
b.
Kaset rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah;
c.
Kaset suara burung dan suara hewan lainnya.
(4)
Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah :
a.
Compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
b.
Compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
(5)
Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah :
a.
Compact disc lagu yang satu atau lebih penciptanya dan penyanyinya warga negara asing;
b.
Compact disc lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
c.
Compact disc pelajaran bahasa asing.
(6)
Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a adalah :
a.
semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
b.
semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
(7)
Yang termasuk dalam pengertian video compact disc VCDK.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b adalah :
a.
semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara asing;
b.
semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara asing.
c.
Compact disc pelajaran bahasa asing.
(8)
Yang termasuk dalam pengertian laser disc jenis LD.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.