Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESEPULUH

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.