Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
KEP-DJP 136/2014
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
- Jenis
- Keputusan Dirjen Pajak
- Nomor
- KEP-136/PJ/2014
- Tahun
- 2014
- Status menurut sumber ⓘ
- ✓DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
- Kategori ⓘ
- Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Isi peraturan
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
- KEDUA 285 karakter
- KETIGA 353 karakter
- KEEMPAT 442 karakter
- KELIMA 270 karakter
- KEENAM 238 karakter
- KETUJUH 197 karakter
- KEDELAPAN 312 karakter
- KESEMBILAN 126 karakter
- KESEPULUH 175 karakter
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
Catatan tiap sumber
- DJPKEP-136/PJ/2014Keputusan Dirjen Pajak · 20 Jun 2014 · diambil 4 Okt 2026buka