Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEP-DJP 136/2014

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

Jenis
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor
KEP-136/PJ/2014
Tahun
2014
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
9 diktum

Isi peraturan

Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.

  1. KEDUA 285 karakter
  2. KETIGA 353 karakter
  3. KEEMPAT 442 karakter
  4. KELIMA 270 karakter
  5. KEENAM 238 karakter
  6. KETUJUH 197 karakter
  7. KEDELAPAN 312 karakter
  8. KESEMBILAN 126 karakter
  9. KESEPULUH 175 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber