NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
(1)
Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil Tahap II dan selanjutnya termasuk Pola Bagi Hasil Pemerintah Daerah (PBH PEMDA) ditetapkan sebesar 14,285% (empat belas koma dua ratus delapan puluh lima perseratus) dari penghasilan bruto yang diterima dalam tahun pajak 1994 dan sebesar 16,67% (enam belas koma enam puluh tujuh perseratus) dari penghasilan bruto yang diterima mulai tahun pajak 1995.
(2)
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto yang diterima selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya termasuk PBH PEMDA yang kontraknya telah ditandatangani dalam tahun 1994.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.