NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
(1)
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari penghasilan neto tahun pajak 1994 dan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan neto mulai tahun pajak 1995 atau sebesar 5% (lima perseratus) dari penghasilan bruto dan bersifat final.
(2)
PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas setiap pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Badan yang bersangkutan setelah tanggal keputusan ini dan menyetorkannya ke Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk dan atas nama serta mempergunakan NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah masa pajak berakhir.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh PT. Telkom atas setiap pembayaran yang dilakukan setelah tanggal Keputusan ini dengan cara sebagai berikut :
a.
PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang telah dibayarkan dalam periode tahun pajak 1994 s.d. 1999 dihitung secara tahunan dan dengan angsuran sebanyak- banyaknya dalam 12 (dua belas) kali, yaitu sebesar : 1/12 X 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Tahun Ybs. (1994, dst.);
b.
PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang telah dibayarkan dalam periode masa pajak Januari 2000 s.d. Mei 2000 dihitung sekaligus, yaitu sebesar : 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Bulan Januari 2000 s.d. Mei 2000;
c.
PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan mulai masa pajak Juni 2000 dihitung sebesar : 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Bulan Ybs. (Juni 2000, dst.);
d.
Pemotongan PPh Pasal 25 yang terutang tersebut pada huruf a, b dan c dilakukan sekaligus/secara bersamaan atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan mulai masa Pajak Juni 2000, namun penyetorannya harus dilakukan dengan menggunakan SSP Final yang terpisah untuk masing-masing penghitungan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.