NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Apabila Wajib Pajak Badan selain melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil juga mempunyai kegiatan usaha lain, maka harus dilakukan pembukuan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan usaha tersebut, dan penentuan besarnya laba kena pajak atas kegiatan usaha lainnya dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 atau ketentuan lain yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1994.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.