Bagi Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri, diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.