(1)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dipandang perlu diatur bentuk Formulir SKBFLN.
(2)
Bentuk Formulir SKBFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dalam bentuk countinus form persegi panjang dan di masing-masing bagian tengah berlogo Departemen Keuangan RI, memakai Nomor Seri dan ber kop DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH ............/KANTOR PELAYANAN PAJAK ..........sebagai UPFLN. Formulir tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu :
- Bagian pertama (sebelah kiri) untuk Imigrasi;
- Bagian kedua (tengah) untuk Penumpang;
- Bagian ketiga (sebelah kanan) untuk Arsip UPFLN;
contoh formulir pada Lampiran I.
(3)
Untuk mengetahui keaslian Formulir SKBFLN, diberikan pengaman yaitu Logo Departemen Keuangan RI yang apabila diberikan sinar ultra violet, maka Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya.
(4)
Untuk keabsahan Formulir SKBFLN harus di tanda tangani dan dibubuhi cap UPFLN oleh petugas UPFLN.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.