Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETUJUH

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kewajiban penyetoran PPh yang terutang dalam SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tetap harus dipenuhi pada saat jatuh tempo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.