:
Kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a.
keberatan;
b.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
c.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.