Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020 karena melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), namun baru menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada Faktur Pajak meliputi tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.