PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020
:
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020 karena melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), namun baru menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada Faktur Pajak meliputi tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.