Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pengusaha Kena Pajak se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA adalah Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu ( e-Filing ) yang: a. masa berlaku Sertifikat Elektroniknya telah berakhir sampai dengan tanggal 31 Januari 2020; dan b. menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik baru pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.