PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020
:
Pengusaha Kena Pajak se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA adalah Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (
e-Filing
) yang:
a.
masa berlaku Sertifikat Elektroniknya telah berakhir sampai dengan tanggal 31 Januari 2020; dan
b.
menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik baru pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.