Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan subjek dan objek pajak serta besarnya pajak terutang berdasarkan peraturan dan ketentuan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan; 3. Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan atau penanaman, dan atau penggalian jenis sumberdaya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga kerja, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan. 4. Hasil bersih adalah pendapatan kotor setahun dikurangi dengan biaya eksploitasi atas objek pajak dimaksud. 5. Sektor Pedesaan dan Perkotaan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri serta objek khusus perkotaan; 6. Sektor Perkebunan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal pengusahaan benih, penanaman baru, perluasan, perubahan jenis tanaman, penganekaragaman jenis tanaman termasuk sarana penunjangnya; 7. Sektor Kehutanan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal pengusahaan hutan dan budidaya hutan; 8. Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya; 9. Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 10. Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia; 11. Objek Pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis kontruksi khusus baik di ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti : a. Jalan Tol; b. Pelabuhan laut/sungai/udara; c. Lapangan Golf; d. Industri Semen/Pupuk; e. PLTA, PLTU dan PLTG; f. Pertambangan; g. Tempat Rekreasi; h. Dan lain-lain yang sejenis. 12. Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok Objek Pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; 13. Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah. 14. Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor :523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. 15. Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan, dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. BAB II PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.