Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 174/2007 — PEDOMAN PENENTUAN STANDAR INVESTASI TANAMAN (SIT) KELAPA SAWIT
“Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sepanjang menyangkut perkebunan kelapa sawit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 20/2015 — TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
“Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan usaha bidang perikanan dan objek pajak khusus di perairan lepas pantai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 32/2012 — TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C dan pengenaan Sektor Pertambangan Non Migas Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 36/2011 — PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN
“Pasal 11 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan PBB Sektor Perhutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 50/2008 — PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: 1. Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan Sektor Perkebunan; dan 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-174/PJ/2007 tentang Pedoman Penentuan Standar Investasi Tanaman (SIT) Kelapa Sawit; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 71/2010 — TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan dalam: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur mengenai pengenaan PBB Pertambangan Migas; dan 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya, yang mengatur mengenai penatausahaan PBB Pertambangan Migas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP