Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEP-DJP 16/1998

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor
KEP-16/PJ.6/1998
Tahun
1998
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
17 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.456 karakter
  2. Pasal 2 338 karakter
  3. Pasal 3 702 karakter
  4. Pasal 4 602 karakter
  5. Pasal 5 733 karakter
  6. Pasal 6 580 karakter
  7. Pasal 7 583 karakter
  8. Pasal 8 612 karakter
  9. Pasal 9 774 karakter
  10. Pasal 10 216 karakter
  11. Pasal 11 581 karakter
  12. Pasal 12 631 karakter
  13. Pasal 13 953 karakter
  14. Pasal 14 582 karakter
  15. Pasal 15 257 karakter
  16. Pasal 16 125 karakter
  17. Pasal 17 155 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (6)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh