(1)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan ditentukan sebagai berikut :
a.
Areal kebun adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.
b.
Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
(2)
Penggolongan Wilayah, Jenis Perkebunan dan Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.