(1)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C ditentukan sebagai berikut :
a.
Areal produktif adalah sebesar angka kapitalisasi tertentu dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b.
Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
(2)
Besarnya angka kapitalisasi adalah berdasarkan lamanya waktu penambangan untuk masing-masing jenis tambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.