(1)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai.
(2)
Hasil penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, wajib dibuat laporan penilaian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional yang melaksanakan penilaian.
(3)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
BAB III
LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.