Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai. (2) Hasil penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, wajib dibuat laporan penilaian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional yang melaksanakan penilaian. (3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. BAB III LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.