:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi
Host-to-Host
(H2H)
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.