Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI E-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban: 1. mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2. mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 3. menjaga kerahasiaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase dimaksud. 4. tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak. 5. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.