:
Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi
Host-to-Host
(H2H)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban:
1.
mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi
Host-to-Host
(H2H)
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.
mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.
menjaga kerahasiaan
User ID, Password,
Sertifikat Elektronik dan
Passphrase,
serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan
User ID, Password,
Sertifikat Elektronik dan
Passphrase
dimaksud.
4.
tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi
Host-to-Host (H2H)
tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak.
5.
membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan
User ID, Password,
Sertifikat Elektronik dan
Passphrase
milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.