(1)
Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup;
b.
Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan terakhir yang telah dilegalisir;
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
e.
Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g.
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir;
h.
Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
i.
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
j.
Surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(3)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengambil keputusan atas permohonan dimaksud paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diisi dan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi permohonan dimaksud.
(5)
Izin Praktek Konsultan Pajak diterbitkan sesuai dengan tingkat sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan yang dilampirkan dalam surat permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.