(1)
Konsultan Pajak dalam lingkungan pekerjaannya memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak sesuai dengan tingkat sertifikat yang tercantum dalam Izin Praktek Konsultan Pajak yang dimilikinya.
(2)
Konsultan Pajak yang akan meningkatkan status izin prakteknya ke tingkat yang lebih tinggi harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa:
1.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisir;
2.
Fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak terakhir;
3.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
4.
Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5.
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar;
6.
Fotokopi surat keputusan keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang telah dilegalisir.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.