(1)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengawasi penyelenggaraan pendidikan penyegaran atau penataran Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan arahan materi pendidikan penyegaran atau penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pendidikan penyegaran atau penataran dapat berupa kursus (dalam sistem paket) atau bentuk lainnya yang dibuktikan dengan suatu sertifikat/piagam telah mengikuti kegiatan tersebut.
(4)
Fotokopi atau salinan sertifikat/piagam telah mengikuti pendidikan penyegaran atau penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilampirkan dalam Laporan Tahunan Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.