Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERIZINAN, TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengawasi penyelenggaraan pendidikan penyegaran atau penataran Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2) Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan arahan materi pendidikan penyegaran atau penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendidikan penyegaran atau penataran dapat berupa kursus (dalam sistem paket) atau bentuk lainnya yang dibuktikan dengan suatu sertifikat/piagam telah mengikuti kegiatan tersebut. (4) Fotokopi atau salinan sertifikat/piagam telah mengikuti pendidikan penyegaran atau penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilampirkan dalam Laporan Tahunan Konsultan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.