(1)
Untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak diwajibkan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
(3)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pertimbangan khusus atas kelulusan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak apabila para lulusan ujian dirasakan tidak cukup berkualitas untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak.
(4)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengenai para lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang belum atau tidak mengajukan Izin Praktek Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.