Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi: a. membuat dan atau menjual emas perhiasan; b. membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan; c. menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual; d. jual beli emas perhiasan; e. jual beli emas perhiasan dengan batu permata; f. memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan; g. jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan;

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.