(1)
Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:
a.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
b.
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
(2)
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
(3)
Dalam hal Pengusaha Toko Emas Perhiasan memiliki lebih dari satu tempat penjualan dan salah satu tempat penjualan tersebut menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka semua tempat penjualan yang lain wajib menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
(4)
Atas penyerahan Emas Perhiasan antar tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.