Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pedagang Eceran.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.