Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pedagang Eceran.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.