TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
(1)
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani beserta persyaratan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan secara bersamaan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan Notifikasi melalui sistem
e-Registration
.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.