TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
(1)
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan Notifikasi dalam hal setelah 7 (tujuh) hari tidak diterima Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka proses penghapusan akan dibatalkan secara sistem.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.