TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sistem
e-Registration
akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
(2)
Wajib Pajak dapat mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak.
(3)
Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.