PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Lampiran I-7 dan Lampiran I-8, serta Lampiran II-1 sampai dengan Lampiran II-30 sepanjang mengenai Wajib Pajak terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-15/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.