Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.