PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.