Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Menetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, sebagai berikut: a. terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap; b. terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian lebih dari 7 (tujuh) hari kerja namun tidak lebih dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap; dan c. terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 (satu) bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.