:
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tidak berlaku untuk pelayanan dalam rangka pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.