Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku untuk: a. permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 berlaku dan belum diselesaikan dalam periode keadaan kahar; atau b. permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.