:
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku untuk:
a.
permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 berlaku dan belum diselesaikan dalam periode keadaan kahar; atau
b.
permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.