Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESATU

KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 sebagai keadaan kahar (force majeure).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.