Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 20 September 2026; b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026; c. pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026; dan d. pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.