:
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan:
a.
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 20 September 2026;
b.
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026;
c.
pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026; dan
d.
pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.