Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATACARA PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi adalah data areal yang terletak di daratan (on shore) termasuk hasil produksinya dan data areal di perairan lepas pantai (off shore) termasuk hasil produksinya. 2. Wilayah Kerja Pertambangan Migas dan Panasbumi adalah wewenang yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada badan untuk melaksanakan usaha di bidang pertambangan. 3. Wilayah daratan (on shore) adalah Wilayah Kerja Pertambangan Migas dan Panasbumi yang berada di daratan yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan transportasi, dan emplasemen. 4. Wilayah perairan (off shore) adalah Wilayah Kerja Pertambangan Migas dan Panasbumi yang berada di perairan lepas pantai (off shore) seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia, yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi. 5. Produksi adalah semua hasil yang diperoleh dalam suatu proses eksploitasi berupa minyak, gas, dan uap panasbumi. 6. Angka Perbandingan Tertimbang adalah persentase tertentu yang digunakan sebagai dasar perhitungan penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.