(1)
Penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi di daratan
(on shore)
dilakukan sesuai dengan wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada.
(2)
Penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi di perairan lepas pantai
(off shore)
dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang.
(3)
Penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi atas hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan
(on shore)
maupun dari perairan lepas pantai
(off shore)
dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.