(1)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
(2)
Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha
(Net Operating Income)
ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.