Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATACARA PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pertamina di daerah, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneliti, menghitung, dan mengajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data on shore yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan wilayah kerjanya untuk diteliti, dihitung, dan diajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. (3) a. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk data off shore dan hasil produksi yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan yang berisi rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi per Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1). b. Daftar rincian angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.