(1)
Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pertamina di daerah, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneliti, menghitung, dan mengajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data
on shore
yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan wilayah kerjanya untuk diteliti, dihitung, dan diajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
(3)
a.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk data
off shore
dan hasil produksi yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan yang berisi rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panasbumi per Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
b.
Daftar rincian angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.