:
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
b.
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berakhimya penetapan keadaan tanggap darurat.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.