Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan: a. pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan b. pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berakhimya penetapan keadaan tanggap darurat.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.