Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.