Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang didistribusikan menjadi sebesar Rp 1.066.381.287.700.000,00 (satu kuadriliun enam puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp 1.072.376.357.700.000,00 (satu kuadriliun tujuh puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.